Wednesday, 5 August 2009

KONSEP ASURANSI SYARIAH BERBASIS AKAD WAKAF?

Dalam industri asuransi syariah di Indonesia saat ini, kita mengenal adanya 2 konsep akad yang digunakan, yaitu; pertama akad wakalah bil ujrah dan kedua akad mudharabah musytarakah (sebagaimana telah difatwakan oleh DSN-MUI No 50 & 52/ DSN-MUI/III/2005). Kedua akad ini (dan juga akad turunannya atau akad yang sepadan dengannya) juga merupakan akad yang mendominasi penggunaan konsep Takaful (Baca; Asuransi Syariah), di hampir seluruh negara. Namun di Pakistan, ternyata terdapat satu penerapan konsep akad dalam Takaful yang "agak" berbeda dengan yang umumnya diimplementasikan di beberapa negara.

Pak-Kuwait Takaful Company, sebuah peruashaan Asuransi Syariah di Pakistan menggunakan konsep waqf-wakalah (wakaf & wakalah) dalam pengelolaannya. Bagaimanakah implementasi dan penggunaan konsep tersebut? Ketika saya bertemu dengan M. Ittekhar Ahmed (GM Pak-Kuwait) saya mencoba untuk menanyakan seperti apa gambaran dan implementasi penggunaan konsep tersebut? Namun sayangnya beliau tidak menjelaskan terlalu rinci mengenai akad wakaf-wakalah, dan meminta saya untuk berkomunikasi dengan DPS Pak-Kuwait Takaful Company. Nampaknya secara "akad" dalam tinjauan fiqh nya beliau kurang menguasai.

Sekilas, akad wakaf dan akad dalam asuransi syariah (mudharabah musytarakah dan wakalah bil ujrah) merupakan dua akad yang sangat berbeda, dan belum pernah diimplementasikan di dunia asuransi syariah manapun sebelumnya. Wakaf umumnya digunakan untuk membangun sarana-sarana umat yang bersifat permanen; seperti masjid, sekolah, kampus, rumah sakit dsb. Karena konsep awal dari wakaf adalah mengikhlaskan sesuatu mengharap keridhaan Allah SWT, berupa barang atau asset yang notabene "kekal" tidak habis di telan zaman. Sedangkan akad dalam asuransi syariah (seperti mudharabah musytarakah dan wakalah bil ujrah), umumnya digunakan untuk hal-hal yang sangat sarat dengan nuansa bisnis atau investasi. Nah, bagaimana "memadukan" antara dua jenis akad yang sangat berbeda? Menarik bukan?

Hal ini membuat saya mencoba meraba-raba, seperti apakah sebenarnya konsep wakaf wakalah tersebut. Dan setelah mencoba untuk "mereka-reka" dan "mencari-cari," serta mencoba "menganalisa", ternyata konsep ini merupakan konsep yang sangat menarik dan unik. Gambaran umumnya kurang lebih konsepnya adalah sebagai berikut :

1. Pada dasarnya, secara umum konsepnya hampir sama dengan konsep takaful (baca ; asuransi syariah) dengan model saving. Hanya saja pada bagian savingnya lebih dialokasikan untuk wakaf. Sebagai contoh (pada model takaful dengan konsep mudharabah/ wakalah bil ujrah) ketika nasabah membayar premi, maka premi tersebut akan diberlakukan menjadi tiga alokasi berikut :

* ...% untuk ujrah, yang dialokasikan untuk operasional perusahaan.
* ...% untuk tabarru', untuk dana tolong menolong, dialokasikan kepada nasabah yang terkena musibah (klaim)
* ...% untuk saving, milik peserta dan sepenuhnya akan dikembalikan ke peserta beserta hasil investasinya

Sedangkan pada konsep wakaf wakalah, distribusi preminya adalah hampir sama, kecuali pada sisi savingnya saja yang berubah menjadi waqf :

* ...% untuk ujrah, yang dialokasikan untuk operasional perusahaan.
* ...% untuk tabarru', untuk dana tolong menolong, dialokasikan kepada nasabah yang terkena musibah (klaim)
* ...% untuk wakaf yang diwakafkan untuk kemaslahatan umat (tidak kembali kepada nasabah)

2. Dana wakaf yang diwakafkan, sama sekali tidak boleh diguanakan untuk biaya operasioal, biaya klaim atau apapun terkait dengan operasional perusahaan asuransi syariah. Dana wakaf harus menjadi aset tetap yang keberadaannya relatif "abadi". Karena konsep wakaf itu adalah bahwa harta yang diwakafkan tidak boleh berkurang, tidak boleh habis, namun bersifat produktif dan menghasilkan. Sebagaimana yang Rasulullah SAW sabdakan kepada Umar bin Khattab ra :
إن شئت حبست أصلها وتصدق بها - رواه البخاري
Jika engkau mau, maka tahanlah pokok harta (yang diwakafkan), dan engkau (dapat) bersedkah dengan hasilnya (HR. Bukhari).

Dan dengan konsep seperti ini, kita bisa membayangkan betapa "percepatan" pertumbuhan "aset" perusahaan asuransi syariah akan sangat cepat dan terakumulasi semakin lama akan semakin membesar, seperti layaknya dana abadi yang besar dan semakin besar. Karena premi yang menjadi wakaf, tidak boleh digunakan untuk apapun, melainkan hanya hasil investasinya saja.

3. Sedangkan hasil investasi dari dana wakaf tersebut, boleh digunakan untuk operasioanl perusahaan asuransi syariah (maksimal 12.5% dari hasil investasi), dan juga tentunya juga bisa untuk "menambah" cadangan tabarru' (87.5%). Hal ini tentunya cukup menarik untuk menambah cadangan tabarru' perusahaan asuransi syariah. Selain sebenarnya perusahaan asuransi syariah juga sudah mengelola "tabarru'" nasabah, dan telah mendapatkan cadangan tabarru' dari sini.

4. Dalam hal ini, nasabah secara otomatis akan menjadi muwakif/ wakif/ orang yang berwakaf secara langsung ketika nasabah membayar premi, dalam bentuk cash wakaf/ wakaf tunai. Sehingga manfaat/ benefit yang akan diterima nasabahpun menjadi lebih banyak :

* sebagai nasabah yang berfungsi untuk ta'awun
* sebagai muwakif/ wakif
* sebagai penerima manfaat apabila mendapat musibah.
* investor

5. Sedangkan perusahaan asuransi syariah sendiri, juga akan memiliki fungsi yang lebih "maksimal", yaitu diantaranya sebagai berikut :

* sebagai wakil, yang mengelola resiko nasabah
* atau mudharib, dalam menginvestaikan dana nasabah
* sebagai nadzir wakaf, yang berkewajiban mengelola wakaf nasabah.
* sebagai pengelola komitas takaful yang saling berta'awun dan tolong menolong.

6. Akad wakaf yang digunakan adalah wakaf untuk maslahat umat, atau wakaf untuk ta'awun. Karena wakaf itu tergantung peruntukkannya. Jika muwakif mewakafkan dananya untuk membangun masjid, maka alokasinya harus sesuai dengan niat muwakifnya. Oleh karenanya, peranan "arah" dari niat muwakif sangat penting pada sisi ini. Dan menurut saya yang paling "pas" adalah wakaf untuk maslahat umat (al-waqf limaslahatil ummah), atau wakaf untuk ta'awun (al-waqf lit ta'awun).

7. Dana wakaf yang terkumpul, bisa "dialokasikan" untuk investasi pada aset tetap perusahaan asuansi syariah, seperti "gedung wakaf" yang digunakan sebagai "kantor" perusahaan asuransi syariah. Bahkan jika dana wakaf semakin membesar dalam jumlah yang sangat besar, tentunya bisa merambah untuk membuat rumah sakit, sekolah, dsb. Walaupun bisa juga diinvestasikan pada investasi perkebunan, pembangunan gedung-gedung perkantoran yang disewakan. Dimana semua hasilnya adalah akan digunakan untuk maslahah umat (pembayaran klaim dan juga sedikit untuk operasional).

Konsep ini sangat tepat jika digunakan untuk konsep asuransi (syariah) berbasis sosial, micro insurance atau "asuransi non profit" lainnya. Walaupun, untuk yang "profit" sekali pun, sangat mungkin dan sangat bisa dilakukan. Bahkan menurut hemat penulis, pertumbuhannya akan sangat cepat, serta asetnya akan semakin meningkat dan menggelembung bersama dengan berjalannya waktu.

Meskipun demikian memang tidak bisa dipungkiri adanya "sisi kerumitan" dalam pengimplementasiannya. Seperti pada sisi pricing yang cenderung akan "relatif" lebih mahal. Karena memasukkan komponen wakaf dalam komponen premi yang harus dibayar oleh nasabah. Sehingga menjadi kurang "kompetitif". Dan juga diperlukannya modal awal yang sangat besar, untuk mengimplementasikannya. Namun saya pribadi sangat yakin, bahwa konsep ini sangat bisa untuk diimplementasikan, bahkan akan sangat menguntungkan. Berikut adalah diantara keunggulan penggunaan konsep asuransi syariah berbasis akad wakaf :

* Asset yang tidak akan pernah berkurang, bahkan cenderung meningkat sangat cepat, seiring meningkatnya jumlah nasabah dan perputaran waktu.
* Nasabah akan benar-benar merasa mendapatkan dunia akhirat pada saat membayar premi. Karena ketika membayar premi dia juga secara langsung berwakaf untuk kemaslahatan umat. (Walaupun pada asuransi syariah dengan konsep wakalah dan mudharabah pun sebenarnya juga dunia akhirat, karena bersifat membantu nasabah yang tertimpa musibah (tabarru').
* Hasil investasi dari dana wakaf, akan menambah cadangan tabarru', disamping juga sebagiannya dapat digunakan untuk menambah biaya operasional perusahaan asuransi syariah (nadzir), yaitu maksimal 12.% atau 1/8 dari total hasil investasinya.
* Dana wakaf yang terkumpul, dapat dijadikan aset wakaf, seperti gedung wakaf yang dijadikan kantor perusahaan asuransi syariah, atau bahkan dapat juga diinvestasikan dalam bentuk investasi properti yang disewakan untuk perkantoran, dan hasil investasinya untuk kepentingan nasabah.

Nah, menarik bukan. Siapa yang kira-kira para muhsinin yang tertantang untuk menerapkan konsep tersebut di tanah air. Insya Allah saya sangat yakin, bahwa konsep seperti ini akan sangat "maslahat" untuk umat secara makro, karena bukan hanya nasabah yang diuntungkan, namun juga masyarakat muslim Indonesia pada umumnya.

Wallahu A'lam bis Shawab.
By. Rikza Maulan, Lc., M.Ag

MENGENAL KONSEP DASAR ASURANSI SYARIAH

Sebagian kalangan Islam beranggapan bahwa asuransi sama dengan menentang qodlo dan qadar atau bertentangan dengan takdir. Pada dasarnya Islam mengakui bahwa kecelakaan, kemalangan dan kematian merupakan takdir Allah. Hal ini tidak dapat ditolak. Hanya saja kita sebagai manusia juga diperintahkan untuk membuat perencanaan untuk menghadapi masa depan. Allah berfirman dalam surat Al Hasyr: 18, yang artinya “Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuat untuk hari esok (masa depan) dan bertaqwalah kamu kepada Allah. Sesunguhnya Allah Maha mengetahui apa yang engkau kerjakan”. Jelas sekali dalam ayat ini kita diperintahkan untuk merencanakan apa yang akan kita perbuat untuk masa depan.

Dalam Al Qur’an surat Yusuf :43-49, Allah menggambarkan contoh usaha manusia membentuk sistem proteksi menghadapi kemungkinan yang buruk di masa depan. Secara ringkas, ayat ini bercerita tentang pertanyaan raja Mesir tentang mimpinya kepada Nabi Yusuf. Dimana raja Mesir bermimpi melihat tujuh ekor sapi betina yang gemuk dimakan oleh tujuh ekor sapi yang kurus, dan dia juga melihat tujuh tangkai gandum yang hijau berbuah serta tujuh tangkai yang merah mengering tidak berbuah.

Nabi Yusuf sebagaimana diceritakan dalam surat Yusuf, dalam hal ini menjawab supaya raja dan rakyatnya bertanam tujuh tahun dan dari hasilnya hendaklah disimpan sebagian. Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang disimpan untuk menghadapi masa sulit tesebut, kecuali sedikit dari apa yang disimpan.

Sangat jelas dalam ayat ini kita dianjurkan untuk berusaha menjaga kelangsungan kehidupan dengan meproteksi kemungkinan terjadinya kondisi yang buruk. Dan sangat jelas ayat diatas menyatakan bahwa berasurnasi tidak bertentangan dengan takdir, bahkan Allah menganjurkan adanya upaya-upaya menuju kepada perencanaan masa depan dengan sisitem proteksi yang dikenal dalam mekanisme asuransi.

Jadi, jika sistem proteksi atau asuransi dibenarkan, pertanyaan selanjutnya adalah: apakah asuransi yang kita kenal sekarang (asuransi konvensional) telah memenuhi syarat-syarat lain dalam konsep muamalat secara Islami. Dalam mekanisme asuransi konvensional terutama asuransi jiwa, paling tidak ada tiga hal yang masih diharamkan oleh para ulama, yaitu: adanya unsur gharar (ketidak jelasan dana), unsur maisir (judi/ gambling) dan riba (bunga). Ketiga hal ini akan dijelaskan dalam penjelasaan rinci mengenai perbedaan antara asuransi konvensional dan syariah.

Asuransi jiwa syariah dan asuransi jiwa konvensional mempunyai tujuan sama yaitu pengelolaan atau penanggulangan risiko. Perbedaan mendasar antara keduanya adalah cara pengelolaannya pengelolaan risiko asuransi konvensional berupa transfer risiko dari para peserta kepada perusahaan asuransi (risk transfer) sedangkan asuransi jiwa syariah menganut azas tolong menolong dengan membagi risiko diantara peserta asuransi jiwa (risk sharing).

Selain perbedaan cara pengelolaan risiko, ada perbedaan cara mengelola unsur tabungan produk asuransi. Pengelolaan dana pada asuransi jiwa syariah menganut investasi syariah dan terbebas dari unsur ribawi.

Secara rinci perbedaan antara asuransi jiwa syariah dan asuransi jiwa konvensional dapat dilihat pada uraian berikut :

Kontrak atau Akad
Kejelasan kontrak atau akad dalam praktik muamalah menjadi prinsip karena akan menentukan sah atau tidaknya secara syariah. Demikian pula dengan kontrak antara peserta dengan perusahaan asuransi. Asuransi konvensional menerapkan kontrak yang dalam syariah disebut kontrak jual beli (tabaduli).

Dalam kontrak ini harus memenuhi syarat-syarat kontrak jual-beli. Ketidakjelasaan persoalan besarnya premi yang harus dibayarkan karena bergantung terhadap usia peserta yang mana hanya Allah yang tau kapan kita meninggal mengakibatkan asuransi konvensional mengandung apa yang disebut gharar —ketidakjelasaan pada kontrak sehingga mengakibatkan akad pertukaran harta benda dalam asuransi konvensional dalam praktiknya cacat secara hukum. Sehingga dalam asuransi jiwa syariah kontrak yang digunakan bukan kontrak jual beli melainkan kontrak tolong menolong (takafuli). Jadi asuransi jiwa syariah menggunakan apa yang disebut sebagai kontrak tabarru yang dapat diartikan sebagai derma atau sumbangan. Kontrak ini adalah alternatif uang sah dan dibenarkan dalam melepaskan diri dari praktik yang diharamkan pada asuransi konvensional.

Tujuan dari dana tabarru’ ini adalah memberikan dana kebajikan dengan niat ikhlas untuk tujuan saling membantu satu dengan yang lain sesama peserta asuransi syariah apabila diantaranya ada yang terkena musibah. Oleh karenanya dana tabarru’ disimpan dalam satu rekening khsusus, dimana bila terjadi risiko, dana klaim yang diberikan adalah dari rekening dana tabarru’ yang sudah diniatkan oleh semua peserta untuk kepentingan tolong menolong.

Kontrak Al-Mudharabah
Penjelasan di atas, mengenai kontrak tabarru’ merupakan hibah yang dialokasikan bila terjadi musibah. Sedangkan unsur di dalam asuransi jiwa bisa juga berupa tabungan. Dalam asuransi jiwa syariah, tabungan atau investasi harus memenuhi syariah.

Dalam hal ini, pola investasi bagi hasil adalah cirinya dimana perusahaan asuransi hanyalah pengelola dana yang terkumpul dari para peserta. Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh (100 persen) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola.
Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian di pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalian si pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

Kontrak bagi hasil disepkati didepan sehingga bila terjadi keuntungan maka pembagiannya akan mengikuti kontrak bagi hasil tersebut. Misalkan kontrak bagi hasilnya adalah 60:40, dimana peserta mendapatkan 60 persen dari keuntungan sedang perusahaan asuransi mendapat 40 persen dari keuntungan.

Dalam kaitannya dengan investasi, yang merupakan salah satu unsur dalam premi asuransi, harus memenuhi syariah Islam dimana tidak mengenal apa yang biasa disebut riba. Semua asuransi konvensional menginvestasikan dananya dengan mekanisme bunga.

Dengan demikian asuransi konvensional susah untuk menghindari riba. Sedangkan asuransi syariah daolam berinvestasi harus menyimpan dananya ke berbagai investasi berdasarkan syariah Islam dengan sistem al-mudharabah.

Tidak Ada Dana Hangus
Pada asuransi konvensional dikenal dana hangus, dimana peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa jatuh tempo. Begitu pula dengan asuransi jiwa konvensional non-saving (tidak mengandung unsur tabungan) atau asuransi kerugian, jika habis msa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka premi asuransi yang sudah dibayarkan hangus atau menjadi keuntungan perusahaan asuransi.

Dalam konsep asuransi syariah, mekanismenya tidak mengenal dana hangus. Peserta yang baru masuk sekalipun karena satu dan lain hal ingin mengundurkan diri, maka dana atau premi yang sebelumnya sudah dibayarkan dapat diambil kembali kecuali sebagian kecil saja yang sudah diniatkan untuk dana tabarru’ yang tidak dapat diambil.
Begitu pula dengan asuransi syariah umum, jika habis masa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka pihak perusahaan mengembalikan sebagian dari premi tersebut dengan pola bagi hasil, misalkan 60:40 atau 70:30 sesuai dengan kesepakatan kontrak di muka. Dalam hal ini maka sangat mungkin premi yang dibayarkan di awal tahun dapat diambil kembali dan jumlahnya sangat bergantung dengan tingkat investasi pada tahun tersebut.

Manfaat Asuransi Syariah
Asuransi syariah dapat menjadi alternatif pilihan proteksi bagi pemeluk agama Islam yang menginginkan produk yang sesuai dengan hukum Islam. Produk ini juga bisa menjadi pilihan bagi pemeluk agama lain yang memandang konsep syariah adil bagi mereka. Syariah adalah sebuah prinsip atau sistem yang ber-sifat universal dimana dapat dimanfaatkan oleh siapapun juga yang berminat.

Demikianlah sekilas ulasan mengenai asuransi syariah. Semoga ulasan ini menambah wawasan dan pengetahuan anda.

(Sumber: Sinar Harapan)

Mengenal Konsep Dasar Asuransi Syariah

Sebagian kalangan Islam beranggapan bahwa asuransi sama dengan menentang qodlo dan qadar atau bertentangan dengan takdir. Pada dasarnya Islam mengakui bahwa kecelakaan, kemalangan dan kematian merupakan takdir Allah. Hal ini tidak dapat ditolak. Hanya saja kita sebagai manusia juga diperintahkan untuk membuat perencanaan untuk menghadapi masa depan. Allah berfirman dalam surat Al Hasyr: 18, yang artinya “Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuat untuk hari esok (masa depan) dan bertaqwalah kamu kepada Allah. Sesunguhnya Allah Maha mengetahui apa yang engkau kerjakan”. Jelas sekali dalam ayat ini kita diperintahkan untuk merencanakan apa yang akan kita perbuat untuk masa depan.

Dalam Al Qur’an surat Yusuf :43-49, Allah menggambarkan contoh usaha manusia membentuk sistem proteksi menghadapi kemungkinan yang buruk di masa depan. Secara ringkas, ayat ini bercerita tentang pertanyaan raja Mesir tentang mimpinya kepada Nabi Yusuf. Dimana raja Mesir bermimpi melihat tujuh ekor sapi betina yang gemuk dimakan oleh tujuh ekor sapi yang kurus, dan dia juga melihat tujuh tangkai gandum yang hijau berbuah serta tujuh tangkai yang merah mengering tidak berbuah.

Nabi Yusuf sebagaimana diceritakan dalam surat Yusuf, dalam hal ini menjawab supaya raja dan rakyatnya bertanam tujuh tahun dan dari hasilnya hendaklah disimpan sebagian. Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang disimpan untuk menghadapi masa sulit tesebut, kecuali sedikit dari apa yang disimpan.

Sangat jelas dalam ayat ini kita dianjurkan untuk berusaha menjaga kelangsungan kehidupan dengan meproteksi kemungkinan terjadinya kondisi yang buruk. Dan sangat jelas ayat diatas menyatakan bahwa berasurnasi tidak bertentangan dengan takdir, bahkan Allah menganjurkan adanya upaya-upaya menuju kepada perencanaan masa depan dengan sisitem proteksi yang dikenal dalam mekanisme asuransi.

Jadi, jika sistem proteksi atau asuransi dibenarkan, pertanyaan selanjutnya adalah: apakah asuransi yang kita kenal sekarang (asuransi konvensional) telah memenuhi syarat-syarat lain dalam konsep muamalat secara Islami. Dalam mekanisme asuransi konvensional terutama asuransi jiwa, paling tidak ada tiga hal yang masih diharamkan oleh para ulama, yaitu: adanya unsur gharar (ketidak jelasan dana), unsur maisir (judi/ gambling) dan riba (bunga). Ketiga hal ini akan dijelaskan dalam penjelasaan rinci mengenai perbedaan antara asuransi konvensional dan syariah.

Asuransi jiwa syariah dan asuransi jiwa konvensional mempunyai tujuan sama yaitu pengelolaan atau penanggulangan risiko. Perbedaan mendasar antara keduanya adalah cara pengelolaannya pengelolaan risiko asuransi konvensional berupa transfer risiko dari para peserta kepada perusahaan asuransi (risk transfer) sedangkan asuransi jiwa syariah menganut azas tolong menolong dengan membagi risiko diantara peserta asuransi jiwa (risk sharing).

Selain perbedaan cara pengelolaan risiko, ada perbedaan cara mengelola unsur tabungan produk asuransi. Pengelolaan dana pada asuransi jiwa syariah menganut investasi syariah dan terbebas dari unsur ribawi.

Secara rinci perbedaan antara asuransi jiwa syariah dan asuransi jiwa konvensional dapat dilihat pada uraian berikut :

Kontrak atau Akad
Kejelasan kontrak atau akad dalam praktik muamalah menjadi prinsip karena akan menentukan sah atau tidaknya secara syariah. Demikian pula dengan kontrak antara peserta dengan perusahaan asuransi. Asuransi konvensional menerapkan kontrak yang dalam syariah disebut kontrak jual beli (tabaduli).

Dalam kontrak ini harus memenuhi syarat-syarat kontrak jual-beli. Ketidakjelasaan persoalan besarnya premi yang harus dibayarkan karena bergantung terhadap usia peserta yang mana hanya Allah yang tau kapan kita meninggal mengakibatkan asuransi konvensional mengandung apa yang disebut gharar —ketidakjelasaan pada kontrak sehingga mengakibatkan akad pertukaran harta benda dalam asuransi konvensional dalam praktiknya cacat secara hukum. Sehingga dalam asuransi jiwa syariah kontrak yang digunakan bukan kontrak jual beli melainkan kontrak tolong menolong (takafuli). Jadi asuransi jiwa syariah menggunakan apa yang disebut sebagai kontrak tabarru yang dapat diartikan sebagai derma atau sumbangan. Kontrak ini adalah alternatif uang sah dan dibenarkan dalam melepaskan diri dari praktik yang diharamkan pada asuransi konvensional.

Tujuan dari dana tabarru’ ini adalah memberikan dana kebajikan dengan niat ikhlas untuk tujuan saling membantu satu dengan yang lain sesama peserta asuransi syariah apabila diantaranya ada yang terkena musibah. Oleh karenanya dana tabarru’ disimpan dalam satu rekening khsusus, dimana bila terjadi risiko, dana klaim yang diberikan adalah dari rekening dana tabarru’ yang sudah diniatkan oleh semua peserta untuk kepentingan tolong menolong.

Kontrak Al-Mudharabah
Penjelasan di atas, mengenai kontrak tabarru’ merupakan hibah yang dialokasikan bila terjadi musibah. Sedangkan unsur di dalam asuransi jiwa bisa juga berupa tabungan. Dalam asuransi jiwa syariah, tabungan atau investasi harus memenuhi syariah.

Dalam hal ini, pola investasi bagi hasil adalah cirinya dimana perusahaan asuransi hanyalah pengelola dana yang terkumpul dari para peserta. Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh (100 persen) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola.
Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian di pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalian si pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

Kontrak bagi hasil disepkati didepan sehingga bila terjadi keuntungan maka pembagiannya akan mengikuti kontrak bagi hasil tersebut. Misalkan kontrak bagi hasilnya adalah 60:40, dimana peserta mendapatkan 60 persen dari keuntungan sedang perusahaan asuransi mendapat 40 persen dari keuntungan.

Dalam kaitannya dengan investasi, yang merupakan salah satu unsur dalam premi asuransi, harus memenuhi syariah Islam dimana tidak mengenal apa yang biasa disebut riba. Semua asuransi konvensional menginvestasikan dananya dengan mekanisme bunga.

Dengan demikian asuransi konvensional susah untuk menghindari riba. Sedangkan asuransi syariah daolam berinvestasi harus menyimpan dananya ke berbagai investasi berdasarkan syariah Islam dengan sistem al-mudharabah.

Tidak Ada Dana Hangus
Pada asuransi konvensional dikenal dana hangus, dimana peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa jatuh tempo. Begitu pula dengan asuransi jiwa konvensional non-saving (tidak mengandung unsur tabungan) atau asuransi kerugian, jika habis msa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka premi asuransi yang sudah dibayarkan hangus atau menjadi keuntungan perusahaan asuransi.

Dalam konsep asuransi syariah, mekanismenya tidak mengenal dana hangus. Peserta yang baru masuk sekalipun karena satu dan lain hal ingin mengundurkan diri, maka dana atau premi yang sebelumnya sudah dibayarkan dapat diambil kembali kecuali sebagian kecil saja yang sudah diniatkan untuk dana tabarru’ yang tidak dapat diambil.
Begitu pula dengan asuransi syariah umum, jika habis masa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka pihak perusahaan mengembalikan sebagian dari premi tersebut dengan pola bagi hasil, misalkan 60:40 atau 70:30 sesuai dengan kesepakatan kontrak di muka. Dalam hal ini maka sangat mungkin premi yang dibayarkan di awal tahun dapat diambil kembali dan jumlahnya sangat bergantung dengan tingkat investasi pada tahun tersebut.

Manfaat Asuransi Syariah
Asuransi syariah dapat menjadi alternatif pilihan proteksi bagi pemeluk agama Islam yang menginginkan produk yang sesuai dengan hukum Islam. Produk ini juga bisa menjadi pilihan bagi pemeluk agama lain yang memandang konsep syariah adil bagi mereka. Syariah adalah sebuah prinsip atau sistem yang ber-sifat universal dimana dapat dimanfaatkan oleh siapapun juga yang berminat.

Demikianlah sekilas ulasan mengenai asuransi syariah. Semoga ulasan ini menambah wawasan dan pengetahuan anda.

(Sumber: Sinar Harapan)