Wednesday 5 August 2009

KONSEP ASURANSI SYARIAH BERBASIS AKAD WAKAF?

Dalam industri asuransi syariah di Indonesia saat ini, kita mengenal adanya 2 konsep akad yang digunakan, yaitu; pertama akad wakalah bil ujrah dan kedua akad mudharabah musytarakah (sebagaimana telah difatwakan oleh DSN-MUI No 50 & 52/ DSN-MUI/III/2005). Kedua akad ini (dan juga akad turunannya atau akad yang sepadan dengannya) juga merupakan akad yang mendominasi penggunaan konsep Takaful (Baca; Asuransi Syariah), di hampir seluruh negara. Namun di Pakistan, ternyata terdapat satu penerapan konsep akad dalam Takaful yang "agak" berbeda dengan yang umumnya diimplementasikan di beberapa negara.

Pak-Kuwait Takaful Company, sebuah peruashaan Asuransi Syariah di Pakistan menggunakan konsep waqf-wakalah (wakaf & wakalah) dalam pengelolaannya. Bagaimanakah implementasi dan penggunaan konsep tersebut? Ketika saya bertemu dengan M. Ittekhar Ahmed (GM Pak-Kuwait) saya mencoba untuk menanyakan seperti apa gambaran dan implementasi penggunaan konsep tersebut? Namun sayangnya beliau tidak menjelaskan terlalu rinci mengenai akad wakaf-wakalah, dan meminta saya untuk berkomunikasi dengan DPS Pak-Kuwait Takaful Company. Nampaknya secara "akad" dalam tinjauan fiqh nya beliau kurang menguasai.

Sekilas, akad wakaf dan akad dalam asuransi syariah (mudharabah musytarakah dan wakalah bil ujrah) merupakan dua akad yang sangat berbeda, dan belum pernah diimplementasikan di dunia asuransi syariah manapun sebelumnya. Wakaf umumnya digunakan untuk membangun sarana-sarana umat yang bersifat permanen; seperti masjid, sekolah, kampus, rumah sakit dsb. Karena konsep awal dari wakaf adalah mengikhlaskan sesuatu mengharap keridhaan Allah SWT, berupa barang atau asset yang notabene "kekal" tidak habis di telan zaman. Sedangkan akad dalam asuransi syariah (seperti mudharabah musytarakah dan wakalah bil ujrah), umumnya digunakan untuk hal-hal yang sangat sarat dengan nuansa bisnis atau investasi. Nah, bagaimana "memadukan" antara dua jenis akad yang sangat berbeda? Menarik bukan?

Hal ini membuat saya mencoba meraba-raba, seperti apakah sebenarnya konsep wakaf wakalah tersebut. Dan setelah mencoba untuk "mereka-reka" dan "mencari-cari," serta mencoba "menganalisa", ternyata konsep ini merupakan konsep yang sangat menarik dan unik. Gambaran umumnya kurang lebih konsepnya adalah sebagai berikut :

1. Pada dasarnya, secara umum konsepnya hampir sama dengan konsep takaful (baca ; asuransi syariah) dengan model saving. Hanya saja pada bagian savingnya lebih dialokasikan untuk wakaf. Sebagai contoh (pada model takaful dengan konsep mudharabah/ wakalah bil ujrah) ketika nasabah membayar premi, maka premi tersebut akan diberlakukan menjadi tiga alokasi berikut :

* ...% untuk ujrah, yang dialokasikan untuk operasional perusahaan.
* ...% untuk tabarru', untuk dana tolong menolong, dialokasikan kepada nasabah yang terkena musibah (klaim)
* ...% untuk saving, milik peserta dan sepenuhnya akan dikembalikan ke peserta beserta hasil investasinya

Sedangkan pada konsep wakaf wakalah, distribusi preminya adalah hampir sama, kecuali pada sisi savingnya saja yang berubah menjadi waqf :

* ...% untuk ujrah, yang dialokasikan untuk operasional perusahaan.
* ...% untuk tabarru', untuk dana tolong menolong, dialokasikan kepada nasabah yang terkena musibah (klaim)
* ...% untuk wakaf yang diwakafkan untuk kemaslahatan umat (tidak kembali kepada nasabah)

2. Dana wakaf yang diwakafkan, sama sekali tidak boleh diguanakan untuk biaya operasioal, biaya klaim atau apapun terkait dengan operasional perusahaan asuransi syariah. Dana wakaf harus menjadi aset tetap yang keberadaannya relatif "abadi". Karena konsep wakaf itu adalah bahwa harta yang diwakafkan tidak boleh berkurang, tidak boleh habis, namun bersifat produktif dan menghasilkan. Sebagaimana yang Rasulullah SAW sabdakan kepada Umar bin Khattab ra :
إن شئت حبست أصلها وتصدق بها - رواه البخاري
Jika engkau mau, maka tahanlah pokok harta (yang diwakafkan), dan engkau (dapat) bersedkah dengan hasilnya (HR. Bukhari).

Dan dengan konsep seperti ini, kita bisa membayangkan betapa "percepatan" pertumbuhan "aset" perusahaan asuransi syariah akan sangat cepat dan terakumulasi semakin lama akan semakin membesar, seperti layaknya dana abadi yang besar dan semakin besar. Karena premi yang menjadi wakaf, tidak boleh digunakan untuk apapun, melainkan hanya hasil investasinya saja.

3. Sedangkan hasil investasi dari dana wakaf tersebut, boleh digunakan untuk operasioanl perusahaan asuransi syariah (maksimal 12.5% dari hasil investasi), dan juga tentunya juga bisa untuk "menambah" cadangan tabarru' (87.5%). Hal ini tentunya cukup menarik untuk menambah cadangan tabarru' perusahaan asuransi syariah. Selain sebenarnya perusahaan asuransi syariah juga sudah mengelola "tabarru'" nasabah, dan telah mendapatkan cadangan tabarru' dari sini.

4. Dalam hal ini, nasabah secara otomatis akan menjadi muwakif/ wakif/ orang yang berwakaf secara langsung ketika nasabah membayar premi, dalam bentuk cash wakaf/ wakaf tunai. Sehingga manfaat/ benefit yang akan diterima nasabahpun menjadi lebih banyak :

* sebagai nasabah yang berfungsi untuk ta'awun
* sebagai muwakif/ wakif
* sebagai penerima manfaat apabila mendapat musibah.
* investor

5. Sedangkan perusahaan asuransi syariah sendiri, juga akan memiliki fungsi yang lebih "maksimal", yaitu diantaranya sebagai berikut :

* sebagai wakil, yang mengelola resiko nasabah
* atau mudharib, dalam menginvestaikan dana nasabah
* sebagai nadzir wakaf, yang berkewajiban mengelola wakaf nasabah.
* sebagai pengelola komitas takaful yang saling berta'awun dan tolong menolong.

6. Akad wakaf yang digunakan adalah wakaf untuk maslahat umat, atau wakaf untuk ta'awun. Karena wakaf itu tergantung peruntukkannya. Jika muwakif mewakafkan dananya untuk membangun masjid, maka alokasinya harus sesuai dengan niat muwakifnya. Oleh karenanya, peranan "arah" dari niat muwakif sangat penting pada sisi ini. Dan menurut saya yang paling "pas" adalah wakaf untuk maslahat umat (al-waqf limaslahatil ummah), atau wakaf untuk ta'awun (al-waqf lit ta'awun).

7. Dana wakaf yang terkumpul, bisa "dialokasikan" untuk investasi pada aset tetap perusahaan asuansi syariah, seperti "gedung wakaf" yang digunakan sebagai "kantor" perusahaan asuransi syariah. Bahkan jika dana wakaf semakin membesar dalam jumlah yang sangat besar, tentunya bisa merambah untuk membuat rumah sakit, sekolah, dsb. Walaupun bisa juga diinvestasikan pada investasi perkebunan, pembangunan gedung-gedung perkantoran yang disewakan. Dimana semua hasilnya adalah akan digunakan untuk maslahah umat (pembayaran klaim dan juga sedikit untuk operasional).

Konsep ini sangat tepat jika digunakan untuk konsep asuransi (syariah) berbasis sosial, micro insurance atau "asuransi non profit" lainnya. Walaupun, untuk yang "profit" sekali pun, sangat mungkin dan sangat bisa dilakukan. Bahkan menurut hemat penulis, pertumbuhannya akan sangat cepat, serta asetnya akan semakin meningkat dan menggelembung bersama dengan berjalannya waktu.

Meskipun demikian memang tidak bisa dipungkiri adanya "sisi kerumitan" dalam pengimplementasiannya. Seperti pada sisi pricing yang cenderung akan "relatif" lebih mahal. Karena memasukkan komponen wakaf dalam komponen premi yang harus dibayar oleh nasabah. Sehingga menjadi kurang "kompetitif". Dan juga diperlukannya modal awal yang sangat besar, untuk mengimplementasikannya. Namun saya pribadi sangat yakin, bahwa konsep ini sangat bisa untuk diimplementasikan, bahkan akan sangat menguntungkan. Berikut adalah diantara keunggulan penggunaan konsep asuransi syariah berbasis akad wakaf :

* Asset yang tidak akan pernah berkurang, bahkan cenderung meningkat sangat cepat, seiring meningkatnya jumlah nasabah dan perputaran waktu.
* Nasabah akan benar-benar merasa mendapatkan dunia akhirat pada saat membayar premi. Karena ketika membayar premi dia juga secara langsung berwakaf untuk kemaslahatan umat. (Walaupun pada asuransi syariah dengan konsep wakalah dan mudharabah pun sebenarnya juga dunia akhirat, karena bersifat membantu nasabah yang tertimpa musibah (tabarru').
* Hasil investasi dari dana wakaf, akan menambah cadangan tabarru', disamping juga sebagiannya dapat digunakan untuk menambah biaya operasional perusahaan asuransi syariah (nadzir), yaitu maksimal 12.% atau 1/8 dari total hasil investasinya.
* Dana wakaf yang terkumpul, dapat dijadikan aset wakaf, seperti gedung wakaf yang dijadikan kantor perusahaan asuransi syariah, atau bahkan dapat juga diinvestasikan dalam bentuk investasi properti yang disewakan untuk perkantoran, dan hasil investasinya untuk kepentingan nasabah.

Nah, menarik bukan. Siapa yang kira-kira para muhsinin yang tertantang untuk menerapkan konsep tersebut di tanah air. Insya Allah saya sangat yakin, bahwa konsep seperti ini akan sangat "maslahat" untuk umat secara makro, karena bukan hanya nasabah yang diuntungkan, namun juga masyarakat muslim Indonesia pada umumnya.

Wallahu A'lam bis Shawab.
By. Rikza Maulan, Lc., M.Ag

MENGENAL KONSEP DASAR ASURANSI SYARIAH

Sebagian kalangan Islam beranggapan bahwa asuransi sama dengan menentang qodlo dan qadar atau bertentangan dengan takdir. Pada dasarnya Islam mengakui bahwa kecelakaan, kemalangan dan kematian merupakan takdir Allah. Hal ini tidak dapat ditolak. Hanya saja kita sebagai manusia juga diperintahkan untuk membuat perencanaan untuk menghadapi masa depan. Allah berfirman dalam surat Al Hasyr: 18, yang artinya “Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuat untuk hari esok (masa depan) dan bertaqwalah kamu kepada Allah. Sesunguhnya Allah Maha mengetahui apa yang engkau kerjakan”. Jelas sekali dalam ayat ini kita diperintahkan untuk merencanakan apa yang akan kita perbuat untuk masa depan.

Dalam Al Qur’an surat Yusuf :43-49, Allah menggambarkan contoh usaha manusia membentuk sistem proteksi menghadapi kemungkinan yang buruk di masa depan. Secara ringkas, ayat ini bercerita tentang pertanyaan raja Mesir tentang mimpinya kepada Nabi Yusuf. Dimana raja Mesir bermimpi melihat tujuh ekor sapi betina yang gemuk dimakan oleh tujuh ekor sapi yang kurus, dan dia juga melihat tujuh tangkai gandum yang hijau berbuah serta tujuh tangkai yang merah mengering tidak berbuah.

Nabi Yusuf sebagaimana diceritakan dalam surat Yusuf, dalam hal ini menjawab supaya raja dan rakyatnya bertanam tujuh tahun dan dari hasilnya hendaklah disimpan sebagian. Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang disimpan untuk menghadapi masa sulit tesebut, kecuali sedikit dari apa yang disimpan.

Sangat jelas dalam ayat ini kita dianjurkan untuk berusaha menjaga kelangsungan kehidupan dengan meproteksi kemungkinan terjadinya kondisi yang buruk. Dan sangat jelas ayat diatas menyatakan bahwa berasurnasi tidak bertentangan dengan takdir, bahkan Allah menganjurkan adanya upaya-upaya menuju kepada perencanaan masa depan dengan sisitem proteksi yang dikenal dalam mekanisme asuransi.

Jadi, jika sistem proteksi atau asuransi dibenarkan, pertanyaan selanjutnya adalah: apakah asuransi yang kita kenal sekarang (asuransi konvensional) telah memenuhi syarat-syarat lain dalam konsep muamalat secara Islami. Dalam mekanisme asuransi konvensional terutama asuransi jiwa, paling tidak ada tiga hal yang masih diharamkan oleh para ulama, yaitu: adanya unsur gharar (ketidak jelasan dana), unsur maisir (judi/ gambling) dan riba (bunga). Ketiga hal ini akan dijelaskan dalam penjelasaan rinci mengenai perbedaan antara asuransi konvensional dan syariah.

Asuransi jiwa syariah dan asuransi jiwa konvensional mempunyai tujuan sama yaitu pengelolaan atau penanggulangan risiko. Perbedaan mendasar antara keduanya adalah cara pengelolaannya pengelolaan risiko asuransi konvensional berupa transfer risiko dari para peserta kepada perusahaan asuransi (risk transfer) sedangkan asuransi jiwa syariah menganut azas tolong menolong dengan membagi risiko diantara peserta asuransi jiwa (risk sharing).

Selain perbedaan cara pengelolaan risiko, ada perbedaan cara mengelola unsur tabungan produk asuransi. Pengelolaan dana pada asuransi jiwa syariah menganut investasi syariah dan terbebas dari unsur ribawi.

Secara rinci perbedaan antara asuransi jiwa syariah dan asuransi jiwa konvensional dapat dilihat pada uraian berikut :

Kontrak atau Akad
Kejelasan kontrak atau akad dalam praktik muamalah menjadi prinsip karena akan menentukan sah atau tidaknya secara syariah. Demikian pula dengan kontrak antara peserta dengan perusahaan asuransi. Asuransi konvensional menerapkan kontrak yang dalam syariah disebut kontrak jual beli (tabaduli).

Dalam kontrak ini harus memenuhi syarat-syarat kontrak jual-beli. Ketidakjelasaan persoalan besarnya premi yang harus dibayarkan karena bergantung terhadap usia peserta yang mana hanya Allah yang tau kapan kita meninggal mengakibatkan asuransi konvensional mengandung apa yang disebut gharar —ketidakjelasaan pada kontrak sehingga mengakibatkan akad pertukaran harta benda dalam asuransi konvensional dalam praktiknya cacat secara hukum. Sehingga dalam asuransi jiwa syariah kontrak yang digunakan bukan kontrak jual beli melainkan kontrak tolong menolong (takafuli). Jadi asuransi jiwa syariah menggunakan apa yang disebut sebagai kontrak tabarru yang dapat diartikan sebagai derma atau sumbangan. Kontrak ini adalah alternatif uang sah dan dibenarkan dalam melepaskan diri dari praktik yang diharamkan pada asuransi konvensional.

Tujuan dari dana tabarru’ ini adalah memberikan dana kebajikan dengan niat ikhlas untuk tujuan saling membantu satu dengan yang lain sesama peserta asuransi syariah apabila diantaranya ada yang terkena musibah. Oleh karenanya dana tabarru’ disimpan dalam satu rekening khsusus, dimana bila terjadi risiko, dana klaim yang diberikan adalah dari rekening dana tabarru’ yang sudah diniatkan oleh semua peserta untuk kepentingan tolong menolong.

Kontrak Al-Mudharabah
Penjelasan di atas, mengenai kontrak tabarru’ merupakan hibah yang dialokasikan bila terjadi musibah. Sedangkan unsur di dalam asuransi jiwa bisa juga berupa tabungan. Dalam asuransi jiwa syariah, tabungan atau investasi harus memenuhi syariah.

Dalam hal ini, pola investasi bagi hasil adalah cirinya dimana perusahaan asuransi hanyalah pengelola dana yang terkumpul dari para peserta. Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh (100 persen) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola.
Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian di pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalian si pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

Kontrak bagi hasil disepkati didepan sehingga bila terjadi keuntungan maka pembagiannya akan mengikuti kontrak bagi hasil tersebut. Misalkan kontrak bagi hasilnya adalah 60:40, dimana peserta mendapatkan 60 persen dari keuntungan sedang perusahaan asuransi mendapat 40 persen dari keuntungan.

Dalam kaitannya dengan investasi, yang merupakan salah satu unsur dalam premi asuransi, harus memenuhi syariah Islam dimana tidak mengenal apa yang biasa disebut riba. Semua asuransi konvensional menginvestasikan dananya dengan mekanisme bunga.

Dengan demikian asuransi konvensional susah untuk menghindari riba. Sedangkan asuransi syariah daolam berinvestasi harus menyimpan dananya ke berbagai investasi berdasarkan syariah Islam dengan sistem al-mudharabah.

Tidak Ada Dana Hangus
Pada asuransi konvensional dikenal dana hangus, dimana peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa jatuh tempo. Begitu pula dengan asuransi jiwa konvensional non-saving (tidak mengandung unsur tabungan) atau asuransi kerugian, jika habis msa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka premi asuransi yang sudah dibayarkan hangus atau menjadi keuntungan perusahaan asuransi.

Dalam konsep asuransi syariah, mekanismenya tidak mengenal dana hangus. Peserta yang baru masuk sekalipun karena satu dan lain hal ingin mengundurkan diri, maka dana atau premi yang sebelumnya sudah dibayarkan dapat diambil kembali kecuali sebagian kecil saja yang sudah diniatkan untuk dana tabarru’ yang tidak dapat diambil.
Begitu pula dengan asuransi syariah umum, jika habis masa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka pihak perusahaan mengembalikan sebagian dari premi tersebut dengan pola bagi hasil, misalkan 60:40 atau 70:30 sesuai dengan kesepakatan kontrak di muka. Dalam hal ini maka sangat mungkin premi yang dibayarkan di awal tahun dapat diambil kembali dan jumlahnya sangat bergantung dengan tingkat investasi pada tahun tersebut.

Manfaat Asuransi Syariah
Asuransi syariah dapat menjadi alternatif pilihan proteksi bagi pemeluk agama Islam yang menginginkan produk yang sesuai dengan hukum Islam. Produk ini juga bisa menjadi pilihan bagi pemeluk agama lain yang memandang konsep syariah adil bagi mereka. Syariah adalah sebuah prinsip atau sistem yang ber-sifat universal dimana dapat dimanfaatkan oleh siapapun juga yang berminat.

Demikianlah sekilas ulasan mengenai asuransi syariah. Semoga ulasan ini menambah wawasan dan pengetahuan anda.

(Sumber: Sinar Harapan)

Mengenal Konsep Dasar Asuransi Syariah

Sebagian kalangan Islam beranggapan bahwa asuransi sama dengan menentang qodlo dan qadar atau bertentangan dengan takdir. Pada dasarnya Islam mengakui bahwa kecelakaan, kemalangan dan kematian merupakan takdir Allah. Hal ini tidak dapat ditolak. Hanya saja kita sebagai manusia juga diperintahkan untuk membuat perencanaan untuk menghadapi masa depan. Allah berfirman dalam surat Al Hasyr: 18, yang artinya “Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuat untuk hari esok (masa depan) dan bertaqwalah kamu kepada Allah. Sesunguhnya Allah Maha mengetahui apa yang engkau kerjakan”. Jelas sekali dalam ayat ini kita diperintahkan untuk merencanakan apa yang akan kita perbuat untuk masa depan.

Dalam Al Qur’an surat Yusuf :43-49, Allah menggambarkan contoh usaha manusia membentuk sistem proteksi menghadapi kemungkinan yang buruk di masa depan. Secara ringkas, ayat ini bercerita tentang pertanyaan raja Mesir tentang mimpinya kepada Nabi Yusuf. Dimana raja Mesir bermimpi melihat tujuh ekor sapi betina yang gemuk dimakan oleh tujuh ekor sapi yang kurus, dan dia juga melihat tujuh tangkai gandum yang hijau berbuah serta tujuh tangkai yang merah mengering tidak berbuah.

Nabi Yusuf sebagaimana diceritakan dalam surat Yusuf, dalam hal ini menjawab supaya raja dan rakyatnya bertanam tujuh tahun dan dari hasilnya hendaklah disimpan sebagian. Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang disimpan untuk menghadapi masa sulit tesebut, kecuali sedikit dari apa yang disimpan.

Sangat jelas dalam ayat ini kita dianjurkan untuk berusaha menjaga kelangsungan kehidupan dengan meproteksi kemungkinan terjadinya kondisi yang buruk. Dan sangat jelas ayat diatas menyatakan bahwa berasurnasi tidak bertentangan dengan takdir, bahkan Allah menganjurkan adanya upaya-upaya menuju kepada perencanaan masa depan dengan sisitem proteksi yang dikenal dalam mekanisme asuransi.

Jadi, jika sistem proteksi atau asuransi dibenarkan, pertanyaan selanjutnya adalah: apakah asuransi yang kita kenal sekarang (asuransi konvensional) telah memenuhi syarat-syarat lain dalam konsep muamalat secara Islami. Dalam mekanisme asuransi konvensional terutama asuransi jiwa, paling tidak ada tiga hal yang masih diharamkan oleh para ulama, yaitu: adanya unsur gharar (ketidak jelasan dana), unsur maisir (judi/ gambling) dan riba (bunga). Ketiga hal ini akan dijelaskan dalam penjelasaan rinci mengenai perbedaan antara asuransi konvensional dan syariah.

Asuransi jiwa syariah dan asuransi jiwa konvensional mempunyai tujuan sama yaitu pengelolaan atau penanggulangan risiko. Perbedaan mendasar antara keduanya adalah cara pengelolaannya pengelolaan risiko asuransi konvensional berupa transfer risiko dari para peserta kepada perusahaan asuransi (risk transfer) sedangkan asuransi jiwa syariah menganut azas tolong menolong dengan membagi risiko diantara peserta asuransi jiwa (risk sharing).

Selain perbedaan cara pengelolaan risiko, ada perbedaan cara mengelola unsur tabungan produk asuransi. Pengelolaan dana pada asuransi jiwa syariah menganut investasi syariah dan terbebas dari unsur ribawi.

Secara rinci perbedaan antara asuransi jiwa syariah dan asuransi jiwa konvensional dapat dilihat pada uraian berikut :

Kontrak atau Akad
Kejelasan kontrak atau akad dalam praktik muamalah menjadi prinsip karena akan menentukan sah atau tidaknya secara syariah. Demikian pula dengan kontrak antara peserta dengan perusahaan asuransi. Asuransi konvensional menerapkan kontrak yang dalam syariah disebut kontrak jual beli (tabaduli).

Dalam kontrak ini harus memenuhi syarat-syarat kontrak jual-beli. Ketidakjelasaan persoalan besarnya premi yang harus dibayarkan karena bergantung terhadap usia peserta yang mana hanya Allah yang tau kapan kita meninggal mengakibatkan asuransi konvensional mengandung apa yang disebut gharar —ketidakjelasaan pada kontrak sehingga mengakibatkan akad pertukaran harta benda dalam asuransi konvensional dalam praktiknya cacat secara hukum. Sehingga dalam asuransi jiwa syariah kontrak yang digunakan bukan kontrak jual beli melainkan kontrak tolong menolong (takafuli). Jadi asuransi jiwa syariah menggunakan apa yang disebut sebagai kontrak tabarru yang dapat diartikan sebagai derma atau sumbangan. Kontrak ini adalah alternatif uang sah dan dibenarkan dalam melepaskan diri dari praktik yang diharamkan pada asuransi konvensional.

Tujuan dari dana tabarru’ ini adalah memberikan dana kebajikan dengan niat ikhlas untuk tujuan saling membantu satu dengan yang lain sesama peserta asuransi syariah apabila diantaranya ada yang terkena musibah. Oleh karenanya dana tabarru’ disimpan dalam satu rekening khsusus, dimana bila terjadi risiko, dana klaim yang diberikan adalah dari rekening dana tabarru’ yang sudah diniatkan oleh semua peserta untuk kepentingan tolong menolong.

Kontrak Al-Mudharabah
Penjelasan di atas, mengenai kontrak tabarru’ merupakan hibah yang dialokasikan bila terjadi musibah. Sedangkan unsur di dalam asuransi jiwa bisa juga berupa tabungan. Dalam asuransi jiwa syariah, tabungan atau investasi harus memenuhi syariah.

Dalam hal ini, pola investasi bagi hasil adalah cirinya dimana perusahaan asuransi hanyalah pengelola dana yang terkumpul dari para peserta. Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh (100 persen) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola.
Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian di pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalian si pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

Kontrak bagi hasil disepkati didepan sehingga bila terjadi keuntungan maka pembagiannya akan mengikuti kontrak bagi hasil tersebut. Misalkan kontrak bagi hasilnya adalah 60:40, dimana peserta mendapatkan 60 persen dari keuntungan sedang perusahaan asuransi mendapat 40 persen dari keuntungan.

Dalam kaitannya dengan investasi, yang merupakan salah satu unsur dalam premi asuransi, harus memenuhi syariah Islam dimana tidak mengenal apa yang biasa disebut riba. Semua asuransi konvensional menginvestasikan dananya dengan mekanisme bunga.

Dengan demikian asuransi konvensional susah untuk menghindari riba. Sedangkan asuransi syariah daolam berinvestasi harus menyimpan dananya ke berbagai investasi berdasarkan syariah Islam dengan sistem al-mudharabah.

Tidak Ada Dana Hangus
Pada asuransi konvensional dikenal dana hangus, dimana peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa jatuh tempo. Begitu pula dengan asuransi jiwa konvensional non-saving (tidak mengandung unsur tabungan) atau asuransi kerugian, jika habis msa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka premi asuransi yang sudah dibayarkan hangus atau menjadi keuntungan perusahaan asuransi.

Dalam konsep asuransi syariah, mekanismenya tidak mengenal dana hangus. Peserta yang baru masuk sekalipun karena satu dan lain hal ingin mengundurkan diri, maka dana atau premi yang sebelumnya sudah dibayarkan dapat diambil kembali kecuali sebagian kecil saja yang sudah diniatkan untuk dana tabarru’ yang tidak dapat diambil.
Begitu pula dengan asuransi syariah umum, jika habis masa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka pihak perusahaan mengembalikan sebagian dari premi tersebut dengan pola bagi hasil, misalkan 60:40 atau 70:30 sesuai dengan kesepakatan kontrak di muka. Dalam hal ini maka sangat mungkin premi yang dibayarkan di awal tahun dapat diambil kembali dan jumlahnya sangat bergantung dengan tingkat investasi pada tahun tersebut.

Manfaat Asuransi Syariah
Asuransi syariah dapat menjadi alternatif pilihan proteksi bagi pemeluk agama Islam yang menginginkan produk yang sesuai dengan hukum Islam. Produk ini juga bisa menjadi pilihan bagi pemeluk agama lain yang memandang konsep syariah adil bagi mereka. Syariah adalah sebuah prinsip atau sistem yang ber-sifat universal dimana dapat dimanfaatkan oleh siapapun juga yang berminat.

Demikianlah sekilas ulasan mengenai asuransi syariah. Semoga ulasan ini menambah wawasan dan pengetahuan anda.

(Sumber: Sinar Harapan)

Monday 29 June 2009

TAKAFUL UKHUWAH hanya dengan...Rp 50.000 Anda dapat berasuransi...

Cara Mudah Berasuransi...Premi terjangkau sekaligus menolong Ummah.

Manfaat Takaful:
1. Bila Peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan ,maka ahli waris akan mendapat santunan duka sebesar Rp 5.000.000

2. Bila peserta meninggal dunia karena kecelakaan maka Ahli Waris akan mendapatkan santunan duka sebesar Rp 25.000.000

TAKAFUL DANA PENDIDIKAN

Takaful Dana Pendidikan (Fulnadi)

Fulnadi adalah program asuransi untuk perseorangan yang bertujuan untuk menyediakan dana pendidikan untuk putra-putri peserta sampai pendidikan tingkat sarjana dengan manfaat proteksi atas resiko meninggal.

Manfaat Takaful Dana Pendidikan
Jika Peserta panjang umur sampai akhir perjanjian, Anak sebagai Penerima Hibah mendapatkan:
• Tahapan* saat masuk (TK, SD, SMP, SMA, PT)** dan Beasiswa selama 4 tahun di Perguruan Tinggi.
Jika Peserta mengundurkan diri sebelum masa perjanjian berakhir, Peserta mendapatkan:
• Nilai Tunai
Seluruh dana di Rekening Tabungan Peserta yang berasal dari saldo tabungan dan bagian keuntungan atas hasil investasinya (mudharabah).
Jika Anak sebagai Penerima Hibah meninggal sebelum seluruh tahapan diterima Peserta/ Ahli Waris mendapatkan:
• Nilai Tunai
• Santunan sebesar 10% Manfaat Takaful Awal (Premi Tahunan X Masa Perjanjian)
Jika Peserta mengalami musibah dalam masa perjanjian
Polis Bebas Premi, Ahli Waris mendapatkan:
• Santunan sebesar 50% Manfaat Takaful Awal (jika meninggal karena sakit atau cacat tetap total karena kecelakaan) atau 100% Manfaat Takaful Awal (jika meninggal karena kecelakaan).
• Nilai Tunai
Anak sebagai Penerima Hibah mendapatkan:
• Tahapan pada saat masuk (TK, SD, SMP, SMA, PT)**
• Beasiswa setiap tahun sejak Peserta mengalami musibah s/d 4 tahun di Perguruan Tinggi
Jika setelah masa perjanjian berakhir dan masih dalam pemberian beasiswa di Perguruan Tinggi Peserta mengalami musibah
• Meninggal karena sakit atau cacat tetap total karena kecelakaan, Ahli Warisnya akan menerima Nilai Tunai
• Meninggal karena kecelakaan, Ahli Warisnya akan menerima Nilai Tunai dan santunan sebesar 50% Manfaat Takaful Awal
• Penerima Hibah akan tetap menerima Beasiswa sampai yang bersangkutan empat tahun di Perguruan Tinggi
Catatan:
* Jika Tahapan yang jatuh tempo tidak diambil, akan diinvestasikan dan akan menambah Beasiswa pada saat di Perguruan Tinggi
** Sesuai masa perjanjian

Sunday 28 June 2009

KIAT PRAKTIS MEMPERSIAPKAN DANA PENDIDIKAN ANAK

Mike Rini

Tahukah Anda berapa besarnya biaya masuk perguruan tinggi 18 tahun lagi ? Jika pada saat ini biaya masuk salah satu perguruan tinggi swasta favorit adalah sebesar Rp 35 juta maka 18 tahun lagi biaya tersebut akan menjadi sebesar ... Rp195,000,000,- "Surprise !" Anda mungkin terkejut mengapa biaya masuk perguruan tinggi bisa menjadi semahal itu. Tentu saja bisa, karena biaya pendidikan selalu naik dari tahun ke tahun, maka tidak heran jika jumlahnya membengkak.

Pada kenyataannya biaya pendidikan yang dikeluarkan juga bukan hanya di perguruan tinggi saja melainkan juga meliputi biaya pendidikan untuk masuk TK, SD, SLTP , SLTA bahkan mungkin S2. Sehingga bisa dibayangkan betapa besarnya dana yang harus dikeluarkan untuk membiayai pendidikan seorang anak saja.

Dengan maksud agar anaknya mendapat pendidikan terbaik berwawasan internasional , maka beberapa orang tua juga berkeinginan untuk menyekolahkan anaknya ke luar negeri . Buat Anda yang pernah bersekolah di luar negeri pasti ingat betapa biaya hidup selama belajar disana hampir sama besarnya dengan biaya pendidikan itu sendiri. Pengalaman itu menunjukan bahwa bila Anda menyekolahkan anak keluar negeri kelak , jumlah yang harus Anda keluarkan ak an jauh lebih besar lagi .

Pentingnya Mempersiapkan Dana Pendidikan Sejak Dini

Setiap orang tua pasti setuju bahwa pendidikan mempunyai peranan besar terhadap masa depan anaknya. Sehingga demi mendapatkan pendidikan yang terbaik, maka menyekolahkan anakny a sampai ke jenjang pendidikan yang paling tinggi adalah salah satu cara agar si anak mampu mandiri secara finansial nantinya. Namun mahalnya biaya pendidikan saat ini ditambah lagi dengan naiknya biaya pendidikan dari tahun ketahun seringkali membuat orang tua tidak mampu menyediakan
dana pendidikan tersebut pada saat dibutuhkan.

Kehilangan pekerjaan dan penghasilan akibat bangkrutnya perusahaan - perusahaan yang kemudian berbuntut PHK atau dikarenakan karena ketidak pastian kondisi ekonomi juga turut menjadi penyebab ketidaksiapan orang tua dalam menyiapkan dana pendidikan anak. Bagaimana jika kehilangan pengahasilan tersebut karena meninggal , sakit parah , atau kecelakaan yang menyebabkan cacat ? Siapa yang akan membayar biaya pendidikan anak Anda nanti ?

Tingginya biaya pendidikan saat ini , naiknya biaya pendidikan dari tahun ke tahun, resiko terhentinya penghasilan karena kehilangan pekerjaan atau karena meningg al atau sakit adalah sebab - sebab utama mengapa orang tua perlu mempersiapkan dana pendidikan anak. Persiapan dana pendidikan bahkan tidak hanya harus dilakukan oleh orang tua atau pasangan yang sudah memiliki anak saja, namun bisa juga dilakukan oleh pasangan yang belum memiliki anak atau buat Anda yang belum menikah namun bermaksud memilki anak suatu saat nanti. Dengan demikian Anda akan mempunyai waktu yang lebih panjang untuk mempersiapkannya. Jika memiliki waktu persiapan yang cukup maka akan semakin mudah bagi Anda untuk mencapai target dana pendidikan yang ingin dicapai.

4 Langkah Mudah Mempersiapkan Dana Pendidikan

Untuk mempermudah Anda melakukan persiapan dana pendidikan anak , berikut ini adalah langkah - langkah yang bisa dijalankan :

1. Menentukan target dana pendidikan yang dibutuhkan

Banyak orang tua hanya mengetahui tingginya biaya p endidik an saat ini, tapi lupa memperkirakan berapa besarnya biaya pendidikan kelak . Sehingga walaupun merasa sudah menabung tetapi dana tersebut ternyata tidak cukup saat akan dipakai. Target dana pendidikan yang dibutuhkan adalah sama dengan perkiraan biaya pendidikan kelak, dan untuk memperkirakannya , lakukanlah 2 hal sebagai berikut :

a. Cari informasi berapa biaya saat ini untuk masing - masing jenjang pendidikan yang akan dilalui anak
Anda ( TK, SD, SMP, SMA, Universitas, S2 )

b. Kalikan dengan asumsi kenaikan biaya pendidikan pertahu n sampai anak Anda masuk sekolah.
Misalkan biaya uang masuk TK saat ini adalah Rp 5 jt dan anak Anda akan masuk TK 4 tahun lagi
sedangkan asumsi rata-rata kenaikan biaya pendidikan p ertahun yang adalah 10%. Maka jumlah biaya
pendidikan kelak adalah Rp 5 jt x 1,1x 1,1x1,1x 1,1 = Rp 7.320.500

2. Menetapkan cara pencapaian target dana pendidikan

Ada 2 cara yang bisa dipilih untuk mencapai target dana pendidikan, yaitu :

a. Melakukan setoran rutin bulanan ke dalam suatu produk investasi, misalnya : Menabung secara rutin
ke tabungan biasa, tabungan pendidikan atau deposito di bank , melakukan investasi bulanan ke produk
reksadana, atau mengambil asuransi pendidikan.

b. Menabung atau melakukan investasi sekali saja di muka dengan dana tunai yang dimiliki saat ini.

3. Melindungi Investasi dari resiko

Hilangnya kemampuan orang tua untuk mendapatkan penghasilan akibat kematian, kecelakaan atau sakit parah, bisa men yebabkan setoran rutin untuk dana pendidikan terhenti . Untuk mengantisipasi dari resiko -resiko ini , maka akan lebih bijaksana jika Anda mengambil asuransi
Bila Anda sudah mengambil asuransi pendidikan atau tabungan pendidikan yang juga memberikan manfaat asuransi maka otomatis dana pendidikan anak Anda sudah terproteksi. Artinya jika salah satu resiko seperti
tersebut diatas terjadi maka pihak asuransi akan meneruskan persiapan dana pendidikan untuk anak Anda.
Namun jika Anda menabung sendiri maka sebaiknya mengambil asuransi jiwa , asuransi kecelakaan dan asuransi penyakit kritis , dengan besar jumlah uang pertanggungan yang jika uang pertanggungan tersebut dimasukkan kedalam suatu produk tabungan atau investasi maka hasil bunga yang didapat bisa untuk membayar setoran rutin dana pendidikan anak Anda.

4. Melakukan Evaluasi dan Revisi

Untuk memastikan agar target dana pendidikan yang dinginkan tercapai maka sebaiknya rencana keuangan yang dijalankan dievaluasi minimal setahun sekali. Hal ini dilakukan karena asumsi suku bunga tabungan,deposito, asuransi maupun p roduk investasi lainnya bisa saja berubah Demikian juga asumsi kenaikan biaya pendidikan pertahun , sehingga kemungkinan terjadi ketidak sesuaian antara asumsi yang dipakai dengan kenyataan sebenarnya bisa terjadi. Akibatnya Anda mungkin bisa mencapai target dana pendidikan yang dinginkan tetapi bisa juga tidak. Dengan melakukan evaluasi rutin maka akan diketahui apakah rencana keuangan sudah terpenuhi tergetnya atau belum, sehingga jika belum dapat segera dilakukan revisi atau rencana perbaikannya

Sunday 21 June 2009

PERBEDAAN ASURANSI SYARIAH DENGAN KONVENSIONAL

Konsep dasar asuransi syariah adalah tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan (al birri wat taqwa). Konsep tersebut sebagai landasan yang diterapkan dalam setiap perjanjian transaksi bisnis dalam wujud tolong menolong (akad takafuli) yang menjadikan semua peserta sebagai keluarga besar yang saling menanggung satu sama lain di dalam menghadapi resiko, yang kita kenal sebagai sharing of risk, sebagaimana firman Allah SWT yang memerintahkan kepada kita untuk taawun (tolong menolong) yang berbentuk al birri wat taqwa (kebaikan dan ketakwaan) dan melarang taawun dalam bentuk al itsmi wal udwan (dosa dan permusuhan).

Firman Allah dalam surat al-Baqarah 188, 'Dan janganlah kalian memakan harta di antara kamu sekalian dengan jalan yang bathil, dan janganlah kalian bawa urusan harta itu kepada hakim yang dengan maksud kalian hendak memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu tahu." Hadist Nabi Muhammad SAW, "Mukmin terhadap mukmin yang lain seperti suatu bangunan memperkuat satu sama lain," Dan "Orang-orang mukmin dalam kecintaan dan kasih sayang mereka seperti satu badan. Apabila satu anggota badan menderita sakit, maka seluruh badan merasakannya.

Dalam asuransi konvensional, asuransi merupakan transfer of risk yaitu pemindahan risiko dari peserta/tertanggung ke perusahaan/penanggung sehingga terjadi pula transfer of fund yaitu pemindahan dana dari tertanggung kepada penanggung. Sebagai konsekwensi maka kepemilikan dana pun berpindah, dana peserta menjadi milik perusahaan ausransi.

Beberapa perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional, di antaranya adalah sebagai berikut:

Akad (Perjanjian)

Setiap perjanjian transaksi bisnis di antara pihak-pihak yang melakukannya harus jelas secara hukum ataupun non-hukum untuk mempermudah jalannya kegiatan bisnis tersebut saat ini dan masa mendatang. Akad dalam praktek muamalah menjadi dasar yang menentukan sah atau tidaknya suatu kegiatan transaksi secara syariah. Hal tersebut menjadi sangat menentukan di dalam praktek asuransi syariah. Akad antara perusahaan dengan peserta harus jelas, menggunakan akad jual beli (tadabuli) atau tolong menolong (takaful).

Akad pada asuransi konvensional didasarkan pada akad tadabuli atau perjanjian jual beli. Syarat sahnya suatu perjanjian jual beli didasarkan atas adanya penjual, pembeli, harga, dan barang yang diperjual-belikan. Sementara itu di dalam perjanjian yang diterapkan dalam asuransi konvensional hanya memenuhi persyaratan adanya penjual, pembeli dan barang yang diperjual-belikan. Sedangkan untuk harga tidak dapat dijelaskan secara kuantitas, berapa besar premi yang harus dibayarkan oleh peserta asuransi utnuk mendapatkan sejumlah uang pertanggungan. Karena hanya Allah yang tahu kapan kita meninggal. Perusahaan akan membayarkan uang pertanggunggan sesuai dengan perjanjian, akan tetapi jumlah premi yang akan disetorkan oleh peserta tidak jelas tergantung usia. Jika peserta dipanjangkan usia maka perusahaan akan untung namun apabila peserta baru sekali membayar ditakdirkan meninggal maka perusahaan akan rugi. Dengan demikian menurut pandangan syariah terjadi cacat karena ketidakjelasan (gharar) dalam hal berapa besar yang akan dibayarkan oleh pemegang polis (pada produk saving) atau berapa besar yang akan diterima pemegang polis (pada produk non-saving).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, seorang ulama salaf ternama dalam kitabnya "Majmu Fatwa" menyatakan bahwa akad dalam Islam dibangun atas dasar mewujudkan keadilan dan menjauhkan penganiayaan. Harta seorang muslim yang lain tidak halal, kecuali dipindahkan haknya kepada yang disukainya. Keadilan dapat diketahui dengan akalnya, seperti pembeli wajib menyatakan harganya dan penjual menyerahkan barang jualannya kepada pembeli. Dilarang menipu, berkhianat, dan jika berhutang harus dilunasi. Jika kita mengadakan suatu perjanjian dalam suatu transaksi bisnis secara tidak tunai maka kita wajib melakukan hal-hal berikut: I% Menuliskan bentuk perjanjian (seperti adanya SP dan polis). I% Bentuk perjanjian harus jelas dimengerti oleh pihak-pihak yang bertransaksi (akad tadabuli atau akad takafuli). I% Adanya saksi dari kedua belah pihak. I% Para saksi harus cakap dan bersedia secara hukum jika suatu saat diminta kewajibannya. (Penulis simpulkan dari firman Allah SWT, surat al-Baqarah ayat 282).

Gharar (Ketidakjelasan)

Definisi gharar menurut Madzhab Syafii adalah apa-apa yang akibatnya tersembunyi dalam pandangan kita dan akibat yang paling kita takuti.

Gharar/ketidakjelasan itu terjadi pada asuransi konvensional, dikarenakan tidak adanya batas waktu pembayaran premi yang didasarkan atas usia tertanggung, sementara kita sepakat bahwa usia seseorang berada di tangan Yang Mahakuasa. Jika baru sekali seorang tertanggung membayar premi ditakdirkan meninggal, perusahaan akan rugi sementara pihak tertanggung merasa untung secara materi. Jika tertanggung dipanjangkan usianya, perusahaan akan untung dan tertanggung merasa rugi secara financial. Dengan kata lain kedua belah pihak tidak mengetahui seberapa lama masing-masing pihak menjalankan transaksi tersebut. Ketidakjelasan jangka waktu pembayaran dan jumlah pembayaran mengakibatkan ketidaklengkapan suatu rukun akad, yang kita kenal sebagai gharar. Para ulama berpendapat bahwa perjanjian jual beli/akad tadabuli tersebut cacat secara hukum.

Pada asuransi syariah akad tadabuli diganti dengan akad takafuli, yaitu suatu niat tolong-menolong sesama peserta apabila ada yang ditakdirkan mendapat musibah. Mekanisme ini oleh para ulama dianggap paling selamat, karena kita menghindari larangan Allah dalam praktik muamalah yang gharar.

Pada akad asuransi konvensional dana peserta menjadi milik perusahaan asuransi (transfer of fund). Sedangkan dalam asuransi syariah, dana yang terkumpul adalah milik peserta (shahibul mal) dan perusahaan asuransi syariah (mudharib) tidak bisa mengklaim menjadi milik perusahaan.

Tabarru dan Tabungan

Tabarru berasal dari kata tabarraa-yatabarra-tabarrawan, yang artinya sumbangan atau derma. Orang yang menyumbang disebut mutabarri (dermawan). Niat bertabbaru bermaksud memberikan dana kebajikan secara ikhlas untuk tujuan saling membantu satu sama lain sesama peserta asuransi syariah, ketika di antaranya ada yang mendapat musibah. Oleh karena itu dana tabarru disimpan dalam rekening khusus. Apabila ada yang tertimpa musibah, dana klaim yang diberikan adalah dari rekening tabarru yang sudah diniatkan oleh sesama peserta untuk saling menolong.

Menyisihkan harta untuk tujuan membantu orang yang terkena musibah sangat dianjurkan dalam agama Islam, dan akan mendapat balasan yang sangat besar di hadapan Allah, sebagaimana digambarkan dalam hadist Nabi SAW,"Barang siapa memenuhi hajat saudaranya maka Allah akan memenuhi hajatnya."(HR Bukhari Muslim dan Abu Daud).

Untuk produk asuransi jiwa syariah yang mengandung unsur saving maka dana yang dititipkan oleh peserta (premi) selain terdiri dari unsur dana tabarru terdapat pula unsur dana tabungan yang digunakan sebagai dana investasi oleh perusahaan. Sementara investasi pada asuransi kerugian syariah menggunakan dana tabarru karena tidak ada unsur saving. Hasil dari investasi akan dibagikan kepada peserta sesuai dengan akad awal. Jika peserta mengundurkan diri maka dana tabungan beserta hasilnya akan dikembalikan kepada peserta secara penuh.



Maisir (Judi)

Allah SWT berfirman dalam surat al-Maidah ayat 90,"Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya khamar, maisir, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan."

Prof. Mustafa Ahmad Zarqa berkata bahwa dalam asuransi konvensional terdapat unsur gharar yang pada gilirannya menimbulkan qimar. Sedangkan al qimar sama dengan al maisir. Muhammad Fadli Yusuf menjelaskan unsur maisir dalam asuransi konvensional karena adanya unsur gharar, terutama dalam kasus asuransi jiwa. Apabila pemegang polis asuransi jiwa meninggal dunia sebelum periode akhir polis asuransinya dan telah membayar preminya sebagian, maka ahliwaris akan menerima sejumlah uang tertentu. Pemegang polistidak mengetahui dari mana dan bagaimana cara perusahaan asuransi konvensional membayarkan uang pertanggungannya. Hal ini dipandang karena keuntungan yang diperoleh berasal dari keberanian mengambil risiko oleh perusahaan yang bersangkutan. Muhammad Fadli Yusuf mengatakan, tetapi apabila pemegang polis mengambil asuransi itu tidak dapat disebut judi. Yang boleh disebut judi jika perusahaan asuransi mengandalkan banyak/sedikitnya klaim yang dibayar. Sebab keuntungan perusahaan asuransi sangat dipengaruhi oleh banyak /sedikitnya klaim yang dibayarkannya.

Riba

Dalam hal riba, semua asuransi konvensional menginvestasikan dananya dengan bunga, yang berarti selalu melibatkan diri dalam riba. Hal demikian juga dilakukan saat perhitungan kepada peserta, dilakukan dengan menghitung keuntungan di depan. Investasi asuransi konvensional mengacu pada peraturan pemerintah yaitu investasi wajib dilakukan pada jenis investasi yang aman dan menguntungkan serta memiliki likuiditas yang sesuai dengan kewajiban yang harus dipenuhi. Begitu pula dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 424/KMK.6/2003 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Semua jenis investasi yang diatur dalam peraturan pemerintah dan KMK dilakukan berdasarkan sistem bunga.

Asuransi syariah menyimpan dananya di bnak yang berdasarkan syariat Islam dengan sistem mudharabah. Untuk berbagai bentuk investasi lainnya didasarkan atas petunjuk Dewan Pengawas Syariah. Allah SWT berfirman dalam surat Ali Imron ayat 130,"Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu memakan riba yang memang riba itu bersifat berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapatkan keberuntungan." Hadist, "Rasulullah mengutuk pemakaian riba, pemberi makan riba, penulisnya dan saksinya seraya bersabda kepada mereka semua sama."(HR Muslim)

Dana Hangus

Ketidakadilan yang terjadi pada asuransi konvensional ketika seorang peserta karena suatu sebab tertentu terpaksa mengundurkan diri sebelum masa reversing period. Sementara ia telah beberapa kali membayar premi atau telah membayar sejumlah uang premi. Karena kondisi tersebut maka dana yang telah dibayarkan tersebut menjadi hangus. Demikian juga pada asuransi non-saving atau asuransi kerugian jika habis masa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka premi yang dibayarkan akan hangus dan menjadi milik perusahaan.

Kebijakan dana hangus yang diterapkan oleh asuransi konvensional akan menimbulkan ketidakadilan dan merugikan peserta asuransi terutama bagi mereka yang tidak mampu melanjutkan karena suatu hal. Di satu sisi peserta tidak punya dana untuk melanjutkan, sedangkan jika ia tidak melanjutkan dana yang sudah masuk akan hangus. Kondisi ini mengakibatkan posisi yang dizalimi. Prinsip muamalah melarang kita saling menzalimi, laa dharaa wala dhirara ( tidak ada yang merugikan dan dirugikan).

Asuransi syariah dalam mekanismenya tidak mengenal dana hangus, karena nilai tunai telah diberlakukan sejak awal peserta masuk asuransi. Bagi peserta yang baru masuk karena satu dan lain hal mengundurkan diri maka dana/premi yang sebelumnya dimasukkan dapat diambil kembali kecuali sebagian kecil dana yang dniatkan sebagai dana tabarru (dana kebajikan). Hal yang sama berlaku pula pada asuransi kerugian. Jika selama dan selesai masa kontrak tidak terjadi klaim, maka asuransi syariah akan membagikan sebagian dana/premi tersebut dengan pola bagi hasil 60:40 atau 70:30 sesuai kesepakatan si awal perjanjian (akad). Jadi premi yang dibayarkan pada awal tahun masih dapat dikembalikan sebagian ke peserta (tidak hangus). Jumlahnya sangat tergantung dari hasil investasinya.

Konsep Taawun Dalam Asuransi Syariah

Sebagian para ahli syariah meyamakan sistem asuransi syariah dengan sistem aqilah pada zaman Rasulullah SAW. Dr. Satria Effendi M.Zein dalam makalahnya mendefinisikan takaful dengan at takmin, at taawun atau at takaful (asuransi bersifat tolong menolong), yang dikelola oleh suatu badan, dan terjadi kesepakatan dari anggota untuk bersama -sama memikul suatu kerugian atau penderitaan yang mungkin terjadi pada anggotanya. Untuk kepentingan itu masing-masing anggota membayar iuran berkala (premi). Dana yang terkumpul akan terus dikembangkan, sehingga hasilnya dapat dipergunakan untuk kepentingan di atas, bukan untuk kepentingan badan pengelola (asuransi syariah). Dengan demikian badan tersebut tidak dengan sengaja mengeruk keuntungan untuk dirinya sendiri. Disini sifat yang paling menonjol adalah tolong-menolong seperti yang diajarkan Islam.

Dewan Pengawas Syariah

Pada asuransi syariah seluruh aktivitas kegiatannya diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang merupakan bagian dari Dewan Syariah Nasional (DSN), baik dari segi operational perusahaan, investasi maupun SDM. Kedudukan DPS dalam Struktur oraganisasi perusahaan setara dengan dewan komisaris.

Itulah beberapa hal yang membedakan asuransi syariah dengan asuransi konvensional. Apabila dilihat dari sisi perbedaannya, baik dari sisi ekonomi, kemanuasiaan atau syariahnya, maka sistem asuransi syariah adalah yang terbaik dari seluruh sistem asuransi yang ada.

Sumber: Proteksi, No.184/Mei 2006/Tahun XXVII